THE EFFECTIVENESS OF DIVERSION IN RESOLVING CHILD CRIMINAL CASES TO ACHIEVE RESTORATIVE JUSTICE IN THE CHILD CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
Main Article Content
The provisions of Article 1 point (6) of Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, states that restorative justice is the resolution of criminal cases by involving the perpetrator, victim, family of the perpetrator/victim, and other related parties together. seek a fair solution by emphasizing restoration to the original state, and not retaliation. Therefore, the juvenile criminal justice system is obliged to prioritize a restorative justice approach. So that at every stage of the legal process in the juvenile criminal justice system a diversion policy must be pursued. The diversion policy is a transfer of the resolution of juvenile criminal cases from the criminal justice process to a process outside of criminal justice, so that restorative justice is achieved.
T. Riza Zarzani, Indra Utama Tanjung, RESTORATIVE JUSTICE Alternative Penyelesaian Pidana Anak, CV. Format Publishing.
SA Hasibuan , Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak- Jurnal Hukum Responsif, 2019
SA Hasibuan, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga-Jurnal Hukum Responsif, 2019
SA Hasibuan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Sumatera Utara)- 2021
SA Hasibuan, YM Saragih, A Andoko , Model Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak Di Tingkat Penyidikan - Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and …, 2022
SA Hasibuan, E Ediwarman, M Marlina, E Ikhsan , Formulasi Tentang Perlindungan Negara Terhadap Anak Yang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Medan)-USU Law Journal, 2022
M Iqbal, SA Hasibuan, S Sumarno , Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Fisik Oleh Orang Tua Kandung- Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2023
SA Hasibuan, I Fatmawati, A Andoko, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGENYAMPINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT PENYIDIKAN, Jurnal Warta Dharmawangsa, 2022
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
United Nations. (1985). United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rules"). New York: United Nations.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations.
United Nations. (1990). United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency ("The Riyadh Guidelines"). New York: United Nations.
United Nations. (1990). United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty. New York: United Nations.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016). H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, (Bandung, Refika Aditama, 2012).
Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistim Peradilan Pidana Kumpulan Kaangan Buku Kelima, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 2007).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 1999).
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017).
Peraturan Perundang-undangan : Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.