FORMATION OF VILLAGE REGULATIONS ON LEGAL AID SERVICES FOR THE UNDERPRIVILEGED COMMUNITY IN BETIMUS MBARU VILLAGE SIBOLANGIT DISTRICT, DELI SERDANG REGENCY
Main Article Content
Rolib Sitorus
Japansen Sinaga
Joy Zaman Felix Saragih
Ricky Banke
Tonggo Michael Sihombing
Access to justice is a basic right of every citizen as guaranteed in Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, in practice, underprivileged community groups in rural areas still face various structural and cultural obstacles in obtaining legal aid services. Betimus Mbaru Village, located in Sibolangit District, Deli Serdang Regency, is one of the areas facing similar challenges, with a low level of legal literacy among the community and a minimal number of legal aid institutions operating actively in the area. This condition shows the importance of local-based initiatives to guarantee the constitutional rights of village residents, one of which is through the formation of Village Regulations (Perdes) on Legal Aid Services. This study aims to analyze the urgency, mechanisms, and impacts of the formation of Perdes that regulates legal aid services for underprivileged communities. The approach used in this study is a juridical-empirical approach, with qualitative methods. Data were obtained through literature studies, in-depth interviews with village officials, community leaders, and underprivileged residents, and participatory observation in the village deliberation process. The collected data were analyzed descriptively-analystically by referring to applicable legal principles, as well as the theory of social justice and community legal empowerment. This research is expected to provide practical contributions to village government in realizing inclusive governance and oriented towards human rights. In addition, this research can be an initial reference for other regions with similar social characteristics in developing local policies for legal aid services.
a. Buku
Ali, A. (2013). Menguak Teori Hukum: Suatu Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ali, Z. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, L. (2021). Metode Survei dalam Penyusunan Kebijakan Desa: Pendekatan Partisipatif untuk Pengambilan Keputusan yang Tepat. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri RI.
Egerton, R. (2021). Legal Aid: Bantuan Hukum untuk Orang Miskin. Bandung: Nuansa Cendekia.
Ibrani, J. (Ed.). (2018). Bantuan Hukum: Bukan Hak yang Diberi. Jakarta: JDIH Situbondo.
Mulyadi, S. (2018). Pemberdayaan Hukum di Desa. Jakarta: RajaGrafindo.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.
Prasetyo, D. (2020). Tantangan dalam Implementasi Layanan Bantuan Hukum di Desa. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Siregar, M. (2021). Kolaborasi Antara Pemerintah Desa dan Lembaga Hukum. Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara.
Soekanto, S. (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suryani, P. (2020). Pendidikan Hukum di Pedesaan dan Peranannya dalam Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Widodo, A. (2020). Evaluasi Layanan Bantuan Hukum di Desa: Model dan Proses Pengawasan Berkelanjutan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Yulianto, A. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa: Suatu Pendekatan Demokratis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zainuddin, M. (2017). Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zulkarnain, M. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Layanan Bantuan Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
b. Jurnal
Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Adhyakasa, G. (2018). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).
Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218.
Ihsan, M. M. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Wawosanggula. Aliansi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Kotan, Y. S. (2021). Aspek-Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Desa. Proyuris, 3(1).
Mar’ah, G. I., Melinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Desa di Indonesia. Jurnal Ilmiah, 1(1).
Muarif, U. (2020). Pilihan Kepala Desa: Demokrasi Masyarakat yang Teracuni. Yogyakarta: Mandala.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.
Putra, B. W. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2018. Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Kasim.
Rosidin. (2019). Partisipasi Masyarakat Desa dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1).
Setiawati. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1).
c. Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Jakarta: Sekretariat Negara, 2011.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri, 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengaturan Pemerintahan Desa. Kabupaten Deli Serdang: Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Desa dan Pengelolaan Anggaran Desa. Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.