CRIMINAL LIABILITY FOR PROVOCATIVE ACTS COMMITTED BY DEMONSTRATORS DURING DEMONSTRATIONS
Main Article Content
Muhammad Fadhlan Al Hafizh
Yuliana Yuli Wahyuningsih
This study analyzes criminal liability for provocative acts committed by demonstrators during demonstrations and also explains the obstacles to law enforcement according to positive law in Indonesia. Freedom of speech guaranteed by the 1945 Constitution is strongly related to demonstrations because people are given the freedom to express their opinions in public with rules that must be implemented. However, in reality, in the field, there are still many provocative acts carried out by demonstrators that cause riots during demonstrations. This research method uses normative juridical with a statutory approach by examining the Criminal Code, Law No. 9 of 1998, the Security Law, Perkapolri 7/2012, and other laws relevant to the research conducted. The results of this study indicate that perpetrators of provocation can be subject to criminal liability under Articles 160, 170, and 212 –214 of the Criminal Code, depending on the form of the act and the consequences.
Journal
Lufty, A. F., & Panjaitan, J. D. (2025). Analisis Yuridis Pidana Dalam Kasus Demonstrasi Yang Berujung Pada Kerusuhan: Studi Tentang Implementasi Pasal 170 KUHP Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berbicara Di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2).
Mandang, O. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara. Lex Administratum, 11(5).
Sentosa, M. F., & Widarto, B. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Unjuk Rasa Anarkis Pada Saat Demonstrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka. Jurnal Lex Dirgantara, 1(2).
Hartanto, A. Y. S. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Anarkis. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 5(03), 13-22.
Nainggolan, W. Y. S. (2018). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Demosntrasi Yang Bersifat Anarkis
(Doctoral Dissertation, Uajy).
Baihaqi, I., Dluha, M., & Cahyono, R. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Demonstrasi Yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum: Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Demonstrasi Yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Justness: Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 4(2).
Nasution, Fannysa Roshadi, Upaya Kepolisian terhadap Penegakan Hukum atas Adanya Provokasi dan Penghasutan kepada Massa Demonstrasi (Studi di Polrestabes Kota Medan), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Medan, 2022, hlm. 71.
Yuli, Y., & Satino, S. (2024, July). Semangat Patriotisme sebagai Wujud Bela Negara dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Tangguh. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 6, No. 1, pp. 303-320).
Perundang - Undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Pidana No. 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Lama) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang-undang Pidana No 1 Tahun 2023 Tentang Undang- undang Pidana (KUHP Baru)
Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Website
Mitra Jasa Hukum. (n.d.). Pertanggungjawaban hukum provokator aksi dalam suatu kerusuhan. Diakses 20 November 2025,
https://mitrajasahukum.com/pertanggungjawaban-hukum-provokator-aksi-dalam-suatu-kerus uhan/
Callan, R. T. (2024, 24 September). Apa Itu Demonstrasi? Ini Pengertian, Tujuan, Aturan, dan Contohnya di Indonesia. Detik. Diakses pada 27 November 2025, dari
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7554343/apa-itu-demonstrasi-ini-pengertian-tujuan- aturan-dan-contohnya- di-indonesia
Book
Nuryany, N. (2018). Mengapa Harus Demo. Jakarta : Cempaka Putih.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Muchtar, A. T., & Koban, A. W. (2010). Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara: Pers, Buku dan Film.
Mahmudah, H., Suhariyanto, D., Fajrina, R. M., Marwenny, E., Husnita, L., Nazmi, R., ... & Sa'dianoor, S. D. (2023). Pengantar kewarganegaraan: Membentuk warga negara yang berkualitas. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.








