THE ROLE OF THE NORTH SUMATERA PROVINCE GENERAL ELECTION SUPERVISORY BODY IN HANDLING 2024 ELECTION VIOLATIONS
DOI:
10.5281/zenodo.18729205Published:
2026-01-09Downloads
Abstract
This study aims to analyze the role of the General Elections Supervisory Agency (Bawaslu) of North Sumatra Province in handling violations of the 2024 Election. This study uses an empirical juridical method with a statutory regulatory approach and an empirical approach. Data were obtained through interviews and observations, and supported by primary and secondary legal materials. The results show that the Bawaslu of North Sumatra Province has carried out its role in handling election violations in accordance with statutory provisions. However, in practice, there are still normative obstacles in the form of legal gaps and multi-interpretable norms in the Election Law, Bawaslu Regulations, and technical guidelines for handling violations, which affect legal certainty in handling election violations.
Keywords:
Bawaslu Election Violations Supervisory AuthorityReferences
A. Buku
Andrianus Pito, Toni dkk. Mengenal Teori-teori Politik, (Bandung: Nuansa Cendekia, 2023), hlm. 311-312
Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2018), hlm. 20
Ali Murtopo, Strategi Politik Nasional, (Jakarta: CSIS, 2014), hlm. 61
A. Rahman, Sistem Politik Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017), hlm. 28
A.S.S. Tambunan, Pemilu Demokratis Kompetitif, (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2019., hlm. 40
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2021), hlm. 53
Bintan. R. Saragih, Lembaga Perwakilan Dan Pemilihan Umum Di Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2019), hlm. 167
Budiarjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021), hlm. 13-14
Erlis Milta Rin Sondole, Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina BBM Bitung, Jurnal EMBA, 2021, Vol. 3, hlm. 652
Edward Aspinall Dan Mada Sukamajati, Politik Uang Di Indonesia, (Yogyakarta: Polgov, 2015), hlm. 192
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018), hlm. 15
HS Salim dan SN Erlies, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi Buku I, (Jakarta : Rajawali Pers, 2021), hlm. 8
Husein, Pemilu Indonesia; Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding, (Jakarta: Perludem, 2014), hlm. 600
Ibramsyah Amirudin, Hukum Kelembagaan Negara Kedudukan KPU Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Yogyakarta : Laksbang Grafika, 2016), hlm. 19
Jean Jacques Rousseau, Du Contract, Social (Perjanjian Sosial), (Jakarta : Visimedia, 2019), hlm. 46
Jean Jacques Rousseau, Du Contract, Social (Perjanjian Sosial), (Jakarta : Visimedia, 2019), hlm. 46
Makmur, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, (Bandung : Replika Aditama, 2021), hlm. 183
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Prima Grafika, 2019), hlm. 169
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, (Bandung : Mandar Maju, 2021), hlm. 80
Maringan Masry Simbolon, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2021), hlm. 61
M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta : Rajawali, 2023), hlm. 172
Moeliono, Kepastian Hukum Yang Nyata di Negara Berkembang, Cetakan Pertama, (Bandung : Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, 2003), hlm.
Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta : Kencana, 2017), hlm. 107
Nurmi Chatim, Hukum Tata Negara, (Pekanbaru : Cendikia Insani, 2016), hlm. 46
Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggara Pemilu, (Yogyakarta: Fajar Media Perss, 2021), hlm. 8
O.S Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, (Jakarta : Erlangga, 2017), hlm. 46
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2019), hlm. 38
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta : UII Press, 2022), hlm. 9
Saepul Nugraha, Penegakan Asas Hukum Terhadap Pelanggaran Sanksi Pemilu oleh Bawaslu di Kabupaten Garut Tinjauan Siyasah Dusturiyah, Vol. 4, No. 6, September 2024, hlm. 4
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta : Kompas, 2017), hlm. 154
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1 No. 1 2005, hlm. 5
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan (Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada, 2019), hlm. 4-5
Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, (Medan : Softmedia, 2013), hlm. 100
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 2017), hlm. 160
Winardi, Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisa Sistem, (Bandung : Mandar Maju, 2019), hlm. 2
Yohannes Yahya, Pengantar Manajemen, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2016), hlm. 133
Zamani, Manajemen Kemanusiaan, (Jakarta : IPWI, 2021), hlm. 132
B. Undang - Undang
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022,
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023
Juknis Penanganan Pelanggaran Nomor 169 Tahun 2023
C. Tesis
Nusantara, Muhammad Fatwa Garuda, Tesis: Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Pencegahan Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilu 2024 (Studi Di Bawaslu Provinsi Lampung), (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2023)
D. Jurnal
Ahmad Jukari, Perkembangan Sistem Pengawasan Pemilu Di Indonesia (Studi Kelembagaan, Wewenang Dan Kewajiban), JPW (Jurnal Politik Walisongo) – Vol 3, No 1 (2021), 1--20, hlm. 7
Dodu, Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015, Jurnal Wacana Politik, 2(1) 2017, hlm. 52-60
Hariman Satria, Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vol 5, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, 2019, hlm. 17
Ikhsan Nur Isfiyanto, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pilkada Serentak Kabupaten Karang Anyar, Jurnal Hukum dan Kebijakan Sosial, 2018, hlm. 15
Lukmajati, D, Praktek Politik Uang Dalam Pemilu Legislatif 2014 (Studi Kasus di Kabupaten Blora), Jurnal Ilmu Politik, 7(1), 2016, hlm. 138
Rosyidin dan Dkk, Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis, Journal fisip. Vol. 3, 2018, hlm. 56-67
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1 No. 1 2005
Sondole, Erlis Milta Rin, Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina BBM Bitung, Jurnal EMBA, 2015, Vol. 3
Nurkinan, Peran Partisipatif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2019, Jurnal Politikom Indonesiana, Vol. III, No. 1, Juli 2018, hlm. 34-35
Muhtadi, Politik Uang Dan Dinamika Electoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Party-ID dan Patron-Klien, Journal Fisip Vol. 10 No. 1, 2013, hlm. 101
Zaid Afif, M. Irfan Islami Rambe, Ilham Margolang, Implementasi Hubungan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dengan Pemerintahan Desa (Studi Di Desa Sei Tempurung), Jurnal Proses Pembelajaran MBKM Di Era 5.0”. Kisaran, 19 Oktober 2022, hlm. 314
E. Internet
Kompas.com, Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya, https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/02/03/18380641/pengertian-pemilu-asas-prinsip-dan-tujuannya, Diakses pada Tanggal 06 Agustus 2024, Pukul 15.05 WIB
Muchlisin Riadi, Politik Uang / Money Politic (Pengertian, Unsur, Jenis, Bentuk dan Strategi), https://www.kajianpustaka.com/2020/10/politik-uang-money-politic-1, diakses Pada Tanggal 05 Agustus 2024, Pukul 17.05 WIB
Sejarah Pemilu, http://repository.unmuhjember.ac.id/6030/5/BAB%20III.pdf, diakses pada tanggal 11 April 2025, Pukul 13.05 WIB
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Nomor 169 Tahun 2023.
License
Copyright (c) 2026 Romanus Marbun, Taufiq Siregar, M. Ridha Haykal Akmal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




