LEGAL REVIEW OF THE FINGERPRINT OBLIGATION IN NOTARY PRACTICE
Main Article Content
Athaayaa Fausta Dyrianjaso
Arief Budiono
This study aims to analyze the legal basis and responsibilities of notaries regarding the use of fingerprints as proof of identity in notarial practice. Furthermore, this study also seeks to assess the accuracy of fingerprints as authentic evidence that can guarantee the authenticity of legal documents and legal protection for the parties. The research method used is normative (doctrinal) legal research with a statutory approach and library research. Data were obtained through literature studies, analysis of laws and regulations, and interviews with notaries to strengthen the empirical findings. The research results show that fingerprints have a high accuracy rate (97–99%) in the identity verification process, making them legitimate for use as scientific evidence in notarial practice. Legally, the legal basis is derived from Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary Public, the Civil Code, and Law Number 27 of 2022 concerning the Protection of Personal Data. Notaries are responsible for the use and storage of fingerprint data from the applicant. The application of the principle of prudence and personal data protection is essential to ensure that the identity authentication process does not result in legal violations. The conclusion of this study is that the mandatory use of fingerprints in notarial practice strengthens the authenticity of deeds, provides legal protection for the parties, and is an important step towards the digitalization of notaries that is safe and accountable
Burhan Ashshofa,. 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rinneka Cipta.
Djkn.kemenkeu.go.id.. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah-Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html#:~:text=Dalam%20pasal%201868%20Kitab%20Undang%2DUndang%20Hukum%20Perdata%20yang%20dimaksud,ditempat%20di%20mana%20akta%20dibuat%E2%80%9D. Diakses pada 15 Oktober 2024
Federal Bureau of Investigation (FBI). (2019). The Science of Fingerprints: Classification and Uses. Washington, D.C.: U.S. Department of Justice.
Hakim, L. Mengenal 5 Pendekatan Penelitian Hukum di Indonesia. Deepublishstore.com. https://deepublishstore.com/blog/pendekatan-penelitian-hukum/ diakses pada tanggal 6 Januari 2025
Handayani, L. (2021). Konservasi Arsip Notaris dan Perlindungan Bukti Autentik. Jurnal Arsip dan Hukum, 6(2), 77–85.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2023). Pedoman Digitalisasi Jabatan Notaris. Jakarta: Direktorat Jenderal AHU.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184 ayat (1).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1868.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1868.
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (2022), Pasal 3 ayat (1).
Konsideran Bagian Menimbang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
Kurniawan, A. (2020). Peranan Biometrik dalam Administrasi Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Informatika, 5(2), 112–123.
M Teguh Saefuddin, Tia Norma Wulan, Savira, Dase Erwin Juansah. 2023. “Teknik Pengumpulan Data Kuantitatif Dan Kualitatif Pada Metode Penelitian”. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. Vol. 08 No. 03.
Penelitianilmiah.com. Penelitian Kepustakaan (Libarary Research), Macam, Cara Menulis, dan Contohnya. Penelitianilmiah.com https://penelitianilmiah.com/penelitian-kepustakaan/ diakses pada tanggal 6 Januari 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 1 angka 12.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada
Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta. Hlm 57.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 231/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL, hlm. 17–18.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 145/Pdt.G/2021/PN.SBY, hlm. 21–22.
Rahmawati, S. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kebenaran Identitas Para Penghadap. Jurnal Kenotariatan dan Hukum, 7(1), 23–34
Salsabila Yunita, M.Syukran Yamin Lubis. 2023. “Penerbitan Kembali Minuta Akta Yang Hilang Di Kantor Notaris”. EduYustisia. Vol.2 No.2, Hal.14.
Soekanto, S. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Suharto, D., & Rani, M. (2021). Analisis Forensik Biometrik dalam Pembuktian Identitas Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Identitas, 4(2), 55–68.
Umar Sidiq, Moh. Miftachul Choiri. 2019. Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan. Jakarta: CV. Nata Karya. Hlm 39.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 85.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf a.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4 ayat (2) huruf b.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4 ayat (2) huruf b.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4 ayat (2) huruf b.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 46.
Wulandari, D. (2023). Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Jabatan Notaris di Era Digital. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 9(2), 67–79.
Yuliana, A., & Arifin, F. (2022). Integrasi Sistem Biometrik dalam Administrasi Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(1), 45–56.
Yuliana, A., & Arifin, F. (2022). Pengaruh Resolusi Sensor terhadap Akurasi Sistem Verifikasi Sidik Jari Digital. Jurnal Forensika Digital, 3(1), 41–53.








