CRIMINAL RESPONSIBILITY FOR THE CRIMINAL ACT OF UNAUTHORIZED USE OF STATE LAND (Study in Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir)

Authors

M. Ardiansyah Bancin

DOI:

10.54443/morfai.v6i2.4931

Published:

2026-01-10

Downloads

Abstract

Unauthorized possession of state land is a form of crime that results in state losses and disrupts orderly administration and regional spatial planning. This phenomenon is widespread in various regions, including in Tadukan Raga Village, STM Hilir District, Deli Serdang Regency. This crime raises profound legal issues related to the criminal liability of the perpetrators and the effectiveness of law enforcement by authorized officials. This problem is examined in a study entitled Criminal Liability for the Criminal Act of Land Acquisition "State Without Permission (Study in Tadukan Raga Village, STM Hilir District)". The formulation of the problem in this study is: (1) What is the form of criminal liability for perpetrators of the crime of unauthorised possession of state land in Tadukan Raga Village, STM Hilir District? (2) What are the factors causing this crime? (3) What is the role of law enforcement officials in overcoming unauthorised possession of state land in the region? This study uses a qualitative method with a field research and library research approach. This type of research is descriptive and analytical, aiming to describe and analyze in-depth legal phenomena occurring in society. Data was collected through direct observation, in-depth interviews with village officials, law enforcement officers, and local residents, legal documentation, and an ethnographic approach to understand the social dynamics underlying these crimes..

Keywords:

Criminal Liability State Land Control Law Enforcement Tadukan Raga Village Agrarian Crimes

References

Buku

Agus Rusianto. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2016.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Barda Nawawi Arief. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Undip, 1984.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Barda Nawawi Arief Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2007.

Budi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.

Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada

Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 2. Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Chazawi, Adami. Pembelajaran Hukum Pidana I. Jakarta:Rajawani Pers 2014.

Erdiato Effendi. Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar. Jakarta: Refika Aditama, 2011.

Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: Nusantara Persada Utama, 2017.

Florianus, S.P Sangsun. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visi Media, 2008.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Hidayat, Rahmat. Ekonomi dan Sosial Masyarakat Desa. Bandung: Penerbit Teraju, 2018.

J.E. Sahetapy. Kriminologi dan Kejahatan Pertanahan. Surabaya: Lembaga Pengkajian Kriminologi, 2005.

Lawrence, M. Khozim. Sistem Hukum. Terj M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2011.

Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009.

Muladi dan Dwidja. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Muladi. Teori Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia: Pendekatang Monistis. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

P.A.F Laminating dan Pranciscus Teojunior. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika, 2020.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Rafiqi. Tanah Grant Sultan Melayu Deli Menurut Teori Positivistik, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019.

Roeslan Saleh dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggujawaban

Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2011.

Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Santoso, Budi. Sistem Hukum Agraria dan Keadilan Sosial. Surabaya: Penerbit Pelangi, 2020.

Santoso, Urip. Hukum Agaria Dan Hak-hak Atas Tanah, Cet 3. Jakarta: Kencana, 2007.

S. Chandra. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah. Medan:Pustaka Bangsa Press, 2006.

Sembiring, Julius. Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara, Jakarta: Prenadamedea, 2018.

Setiawan, Wawan. Penegakan Hukum Agraria di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2019.

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sihombing. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta:PT Toko Gunung Agung Tbk.2005.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Universitas Indonesia, 2007.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1986.

Soekanto Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Sudarto. Hukum Pidana I. Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah Fakultas

Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1988.

Sudarto. Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2018.

Sudargo Gautama. Masalah Agraria Berikut Peraturan-Peraturan dan Contoh-Contoh,. Bandung: Alumni, 2003.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi Jakarta: PT. Kompas media nusantara, 2001.

Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Syaiful. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Tim KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2001.

Wisnubroto, Aloysius. Teknis Persidangan Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.

Yesmil Anwar, Adang. Pembaharuan Hukum Pidana; Reformasi Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Yudhoyono, Ani. Kebijakan Agraria di Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 2021.

Jurnal

Abdurahman. Sedikit Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Dan Praktek Pelaksanaannya, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 8 No 1 (1971).

Arief Irawan, Mu’ammar Habib dan Wahyu. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging (Pengangkutan Kayu Secara Ilegal) yang Ada Di Kalimantan Berdasarkan Undangundang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jurnal Lex Suprema, Vol. III Nomor 1 Maret 2021.

Jurnal Dea Natasya. Perolehan atas Hak Tanah Oleh Penyelenggara PembangunanPerumahan Melalui Pemberian Hak atas Tanah Negara. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2016.

Lubis, Ridwan. Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah Vol. 20 No. 2 Tahun 2018.

Saleh, A., & Kamello, T., Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Ppat Di Kota Binjai, Jurnal Mercatoria, vol 7, 2014.

Sopacua, Margie Gladies. Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana dalam Jurnal Belo Vol. 4 No. 2 Tahun 2019.

Internet

http://www.artikata.com/arti-378153-penyerobotan.html, tanggal 18 Oktober 2017, jam: 6.03 pm.

Tesis

Tesis Rekky Saputra. Pensertipikatan Tanah Negara Menjadi Tanah Hak di Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Semarang: program studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Dipenogoro, 2010.

Perundang-Undangan

KUHP pasal 167

KUHP pasal 385

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No.51 Prp Tahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana.

Wawancara

Amir. Masyarakat. Wawancara Pribadi. Desa Tadukan Raga, 22 Maret 2025.

D. Simatupang. Masyarakat. Wawancara Pribadi, Desa Tadukan Raga, 22 Maret 2025.

Mhd. Dermawan. Kepala Desa. Wawancara Pribadi. Desa Tadukan Raga, 13 Maret 2025.

Ramla. Masyarakat. Wawancara Pribadi, Desa Tadukan Raga, 13 Maret 2025.

Muliadi. Aparat Kepolisian. Wawancara Pribadi. Desa Tadukan Raga, 13 Maret 2025.

S. Simanjuntak. Aparat Kepolisian. Wawancara Pribadi. Desa Tadukan Raga, 13 Maret 2025.

Author Biography

M. Ardiansyah Bancin, Universitas Medan Area, Medan, Indonesia

Author Origin : Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

M. Ardiansyah Bancin. (2026). CRIMINAL RESPONSIBILITY FOR THE CRIMINAL ACT OF UNAUTHORIZED USE OF STATE LAND (Study in Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir). Multidiciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI), 6(2), 1995–2012. https://doi.org/10.54443/morfai.v6i2.4931

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.