ENFORCEMENT LAW BY POLICE FORESTRY AS INVESTIGATOR EMPLOYEE COUNTRY CIVIL RESPONSIBILITY IN COMBATING THE CRIMINAL ACTS OF ILLEGAL LOGGING IN CITY PALANGKA RAYA
Published:
2026-06-02Downloads
Abstract
Indonesia, US a country endowed with abundant forest resources, faces various forestry-related issues, one of which is illegal logging. Central Kalimantan, particularly the city of Palangka Raya, is among the regions affected by illegal logging activities, which not only cause environmental degradation but also result in economic and social losses. This study aims to analyze lawenforcement efforts carried out by Police Forestry (Forest Rangers) US Civil Servant Investigators (PPNS) in combating illegal logging in Palangka Raya, as well as to identify the obstacles encountered in its implementation. This research employs a juridical-empirical method with a descriptive qualitative approach. Data were obtained through interviews with relevant authorities and literature studies, particularly referring to Law Number 41 of 1999 and Law Number 18 of 2013. The results indicate that lawenforcement efforts are carried out through both preventive and repressive approaches. Preventive measures include publicawareness programs, reforestation, establishment of guard posts, and improvement of human resource capacity. Meanwhile, repressive efforts involve patrol activities, law enforcement operations, and legal actions against perpetrators of illegal logging. Thedata show a decline in the number of cases from 2023 to 2025, indicating an improvement in the effectiveness of law enforcement.
Keywords:
Illegal Logging Law Enforcement Forest Rangers PPNSReferences
A. BUKU
Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Haryanto, B. (2018). Kejahatan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Refika Aditama.
Murhaini, S. (2012). Hukum kehutanan: Penegakan hukum kejahatan di bidang kehutanan (Cet. II). Laksbang Grafika.
Nurdjana, I. G. M. (2005). Korupsi & illegal logging dalam sistem desentralisasi. Pustaka Pelajar. Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Press.
Siswanto, S. (2014). Hukum pidana lingkungan hidup dan strategi penyelesaian sengketa. Rineka Cipta. Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.
Yusuf, A. M., & Makarawo, M. T. (2011). Hukum kehutanan di Indonesia. Rineka Cipta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/Menhut-II/2014 Tentang Polisi Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 P.72/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan
C. JURNAL
Arazid, I. T. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3).
Ali, Z., & Yusuf, H. (2025). Analisis kriminologis terhadap pelaku pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan tahun 2025. Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara.
Nurhidayati, & Hamid, A. (2023). Efektivitas patroli polisi kehutanan dalam menekan tindak pidana illegal logging di Kabupaten Sumbawa. Journal Parhesia, 1(1).
Irawan, A., Habib, M., & Wahyu. (2021). Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana illegal logging di Kalimantan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Jurnal Lex Suprema.
Aprianto, Y., & Kamarubayana, L. (2023). Peran polisi kehutanan dalam menanggulangi tindak pidana kehutanan illegal logging di Kalimantan Timur. Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika, 1(1).
Kurniawan, W. A., & Kuswardani. (2023). Penanggulangan pembalakan liar dengan hukum pidana dan penerapannya. Jurnal Unnes Law Review.
Supardi, I. M. A. E., et al. (2021). Peran polisi hutan dalam menanggulangi pembalakan liar di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali. Jurnal Konstruksi Hukum.
Kusumaa, N., & Surakusumah, R. M. (2024). Perlindungan hutan dari tindakan pembalakan liar (illegal logging) dan dampaknya terhadap prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2.
D. SKRIPSI/TESIS
Mahanani, S. R. (2023). Modus operandi dan penegakan hukum tindak pidana pembalakan liar di kawasan PBPH PT Kirana Chatulistiwa (Skripsi). Universitas Islam Indonesia.
E. INTERNET
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025). Hutan dan deforestasi Indonesia tahun 2024. https://www.kehutanan.go.id/pers/article-10
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah. (2023). Luas kawasan hutan dan konservasi perairan menurut kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. https://kalteng.bps.go.id/
License
Copyright (c) 2026 Aini Happy Patricia, Yacob Ferdinan Martono, Rizki Setyobowo Sangalang, Achmad Adi Surya Guntur Silam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




