LEGAL POWER OF COVERNOTES MADE BY NOTARIES IN THE PROVISION OF CREDIT BY BANK
Main Article Content
The legal force of covernotes made by notaries in the granting of credit by banks is an important topic because of their vital role in banking and property transactions in Indonesia. Covernotes have become a common practice to speed up the credit disbursement process before all legal documents are processed, even though they are not authentic deeds. The status of covernotes raises serious questions about their legal force, because they are not explicitly regulated in the Notary Law. Cases of misuse of covernotes that have resulted in major losses for banks and customers increasingly emphasize the urgency of clarifying the legal status and limitations of the use of this instrument. The formulation of the problem in this study is, namely what is the function and legal position of covernotes made in the process of granting credit by banks, what is the authority of notaries in making covernotes in the disbursement of credit at banks, and what are the legal consequences of covernotes by notaries in the process of granting credit by banks. The research method used is empirical juridical, combining normative legal analysis with field research. Literature studies were conducted to examine legal regulations and literature, while field research included interviews with Notary Yetty Rosliana Sembiring and banking parties, as well as observations at notary offices. The data were analyzed qualitatively to understand the legal force of covernotes in bank credit practices. Covernotes in the bank credit process function as temporary collateral and instruments to accelerate credit disbursement, although they do not have the same legal force as notarial deeds. The authority of a notary to make a covernote is not explicitly regulated in the UUJN, but can be linked to the general authority of a notary in Articles 15 and 16 of the UUJN. The legal consequences of making a covernote that does not correspond to the facts can be very serious, including potential financial losses for the bank, criminal and administrative sanctions for notaries, civil lawsuits, and broader impacts on public trust in the notary profession and the banking system. This shows the importance of the integrity and caution of notaries in making covernotes, as well as the need for clearer regulations to regulate this practice in order to protect the interests of all parties involved and maintain the stability of the legal and banking systems.
No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
-------. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
-------. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
-------. (2009). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Bahsan, M. (2018). Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Budiono, Herlien. (2007). Notaris dan Kode Etiknya. Medan: Upgrading & Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia.
Bungin, Burhan. (2009). Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Cahyadi, Antonius dan Manullang, E. Fernando M. (2014). Pengantar Ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Darus, M Luthfan Hadi. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Pres.
Fuady, Munir. (2014). Teori-teori Besar Dalam Hukum: Grand Theory. Jakarta: Prenada Media.
Gajali, Djoni S. dan Usman, Rachmadi. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hajar M. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau.
Harris, Freddy dan Helena, Leny. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja.
Herdiansyah, Haris. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Hermansyah. (2019). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
HS, Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. (2015). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Koesoemawati, Ira dan Rijan, Yunirman. (2009). Ke Notaris, Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang diurus Notaris, Tips agar tidak tertipu Notaris. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Lubis, Suhrawardi K. (2013). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Manullang, E. Fernando M. (2017). Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Margono. (2021). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
-------. (2020). Teori hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, Sudikno. (2014). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mochtar, Zainal Arifin dan Hiariej, Eddy O.S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
-------. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
-------. (2012). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nachrawi, Gunawan dan Agung, I Gusti Agung Ngurah. (2020). Teori Hukum. Bandung: CV Cendekia Press.
Notodisoerjo, Soegondo. (2002). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pandu, Yudha. (2009). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jabatan Notaris dan PPAT. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Prajitno, A.A. Andi. (2000). Apa dan Siapa Notaris Di Indonesia. Jakarta: PNM.
Pramudya, Kelik dan Widiatmoko, Ananto. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Purba, Hasim dan Purba, Muhammad Hadyan Yunhas. (2019). Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Purnamasari, Irma Devita. (2011). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: Kaifa.
Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Saputro, Anke Dwi. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Sjaifurrachman dan Adjie, Habib. (2011). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Jakarta: Alfabeta.
Sulihandari, Hartanti dan Rifiani, Nisya. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta Timur: Dunia Cerdas.
Sumaryono, Eugenius. (2008). Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: Kanisius.
Surya, Achmad, dkk. (2020). Teori Hukum: "Sejarah, Hakikat, Makna dan Hubungannya Dengan Moral". Bandung: Widina Bhakti Persada.
Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A'an. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Untung, Budi. (2019). Kredit Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: ANDI.
Wiratna. (2017). Metode Penelitian. Yogyakarta: PT.Pustaka Baru.
Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Akbar, Abiandri Fikri. (2021). "Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Jabatan Notaris". Palar (Pakuan Law Review), Volume 07, Nomor 02, Juli-Desember 2021.
Adjie, Habib. (2005). "Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris". RENVOI, Nomor 28. Th. III, 3 September 2005.
Gusti, Nugraha Pratama Septiansyah, (2023). “Peran Covernote Notaris Sebagai Dasar Pencairan Kredit Oleh Bank”, Jurnal Education and development, Vol.11 No.1.
Kusumawati, Lanny. (2017). "Kajian Yuridis Terhadap Penggunaan Covernote Notaris Pada Perjanjian Kredit Perbankan". Repertorium, Vol. 4, No. 2.
Mido, M. (2017). "Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Covernote". Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 1, No. 1.
Pradnyasari, Gusti Ayu Putu Wulan. (2018). "Kedudukan Hukum Covernote Notaris Terhadap Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit". Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 3, Desember 2018.
Untono, Auryn Drake. (2023). "Kekuatan Hukum Covernote Oleh Notaris Sebagai Syarat Pencairan Kredit Bank". Jurnal Education and development, Vol.11, No.1, Edisi Januari 2023.
Wijaya, I Gede Arya. (2019). "Kekuatan Hukum Covernote Notaris sebagai Produk Hukum Notaris". Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 1, April 2019.
Winarso, Ratih Puspitasari. (2020). "Kekuatan Hukum Cover Note Yang Dibuat Oleh Notaris Berkaitan Dengan Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Di PT Bank Bni Cabang Pare-Pare (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 49/PID.SUS.TPK/ 2018/PT.MKS)". Indonesian Notary, Vol. 2, Article 19.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.