DISCRETION LIMITS IN GOVERNMENT GOVERNANCE POLICY
Main Article Content
Muhammad Bagus Adi Wicaksono
Kebijakan diskresi merupakan aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Dalam setiap struktur pemerintahan, konsep diskresi harus digunakan. Diskresi memungkinkan otoritas pemerintah untuk membuat penilaian yang tidak harus diatur secara ketat oleh hukum. Salah satu contoh kebijakan diskresi adalah ketika seorang pejabat di kantor perizinan memiliki kemampuan untuk memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah memeriksa rencana pembangunan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menyelidiki tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsepsi hukum, dan norma hukum. Penelitian ini mengandalkan sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber informasi. Penggunaan pertimbangan independen oleh badan/pejabat administrasi negara hanya diperbolehkan dalam hal peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya atau peraturan yang ada tidak jelas mengaturnya, yang dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kegentingan yang dimaksud adalah suatu masalah yang berkembang secara tidak terduga demi kepentingan umum dan harus diselesaikan dengan cepat, namun peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Sedangkan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dannegara atau kepentingan masyarakat bersama atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, batasan atau rambu-rambu dalam penggunaan diskresi adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Agustinus F. Paskalino Dadi, Firzhal Arzhi Jiwantara, Irman Putra, Arief Fahmi Lubis, Heri Budianto. Kebijakan Diskresi dalam Pemerintahan Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 7 No. 10, Oktober 2024.
Alivia Fitri Salsabila, Muhammad Atma Taher, M. Irham, Muhammad Salman Al Fariji, Rehnaningtyas. Penerapan Prinsip Legalitas, Yuridikitas, Dan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia Guna Mengukuhkan Tata Kelola Yang Berkeadilan. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD FKIP Universitas Mandiri Volume 09 Nomor 05, Desember 2023.
Dzikry Gaosul Ashfiya. Diskursus Pergeseran Konsep Diskresi Pasca Undangundang Cipta Kerja Dan Pengujiannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun Vol. 6 No.1 Februari 2023: hlm. 57-88.
Hidayat, R. Tantangan dalam Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Publik. Jurnal Administrasi Negara, Vol. 10 No. 1, 2023
Mardjono R. S. 2019. Hukum Administrasi Negara, Edisi ke-3, Jakarta: Sinar Grafika.
Nita Sari. Diskresi dalam Perizinan: Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 9 No. 3, 2022
Rahmat, A. Peran Diskresi dalam Pengambilan Keputusan Administratif. Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 7 No. 1, 2021
Santoso, B., Kebijakan Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, 2020.
Sri Nurhari Susanto, Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam Tindakan Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep Antara Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Sistem Hukum Kontinental), Administrative Law and Governance Journal, Volume 3 Issue 2, (June 2020).
Susanto, S. N. 2020. Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. AdministraIve Law and Governance Journal, 3(3), 430–441.
Tiantoro, Y. N. 2023. Pengaruh Minat Beli Dan Kualitas Produk Umkm Terhadap Peningkatan Pendapatan Olahan Rengginang Ikan Tengiri Pada Ud. Barokah Di Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Universitas Panca Marga.
Wahyu, M. E. 2022. Tinjauan Hukum Diskresi Kepolisian Dalam Pengamanan DeMonstrasi di Polres Sidenreng Rappang.
WidiasIani, N. S. 2021. Kekuasaan Diskresi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Veritas et JusIIa, 7(1), 31–55.
Yudit Bertha Rumbawer, Donny Eddy Sam Karauwan, Anthon Rumbruren. Ambiguitas Keputusan Administrasi Negara: Antara Diskresi dan Legalitas. JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara Volume 2 No. 2 April 2024
M. Marzuki, Peter. 2023. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.