JURISDICTIONAL ANALYSIS OF LAND AND BUILDING GRANTS TO UNDERAGE CHILDREN TO REALIZE LEGAL ASSURANCE
RESEARCH STUDY AT THE OFFICE OF THE OFFICER OF THE LAND DEAL MAKER IN BATAM CITY
Main Article Content
Grant is a covenant with which the giver in his life freely and cannot be taken back to hand over something to which the recipient receives the gift. As for the question of how grants to minors and symptoms should be performed and how they will be satisfied if they are given to minors. The purpose of this study is to identify the forms of legal protection, constraints, and mechanism for executing child grants and efforts to achieve their completion. The adoption of grants to minors should be accompanied by either the parents or the guardians. The study was empirical juridical, qualitative analysis. The literature of the theory referred to under section 1682 PCT chapter 37 pp no. 24 1997, on which grants still have to be made in front of PPAT. Studies that grant could be granted to minors on the condition that a parent should have a guardian or representation of a child, the problem that occurs in the granting of a child to a minor is that other families demand the right of the grant where it is performed without the consent of another sibling, the way it is done by a notary notarized deed, and then it is renewed with a firm and clear vow. For legal protection against property from minors, legal care can be made through parental or child custody, whether by law or by law, it may not be used to transfer, transfer or distribute the child's wealth unless it is granted by the court.
Books
Adrian Sutedi, 2014, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, Jakarta, Sinar Grafika.
Ali Affandi, 2000, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, YAMIBA, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bernard L. Tanya, 2010, Teori Hukum, PT. Genta Publishing, Jakarta.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fkultas Hukum, Universitas Batam.
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 1999, Undang-undang Pokok Agraria-Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2005, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Damanhuri, 2007, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Effendi Bachtiar, 1993, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung.
Hariri, Wawan Muhwan, 2011, Hukum Perikatan, CV Pustaka Setia, Bandung.
Hasan, Mustofa, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, CV Pustaka Setia, Bandung.
Herimanto dan Winarno, 2012, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Husaini Usman dan Purnomo, 2008, Metodologi Penelitian Sosial, PT Bumi Aksara, Bandung.
Idham, 2019, Analisis Kritis Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Milik Masyarakat Adat Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum dan Pertimbangan Ekonomi Kerakyatan, PT. Alumni, Bandung, Kontruksi Politik Hukum Hak Atas Tanah Untuk Melaksanakan Manajmen Statu Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Guna Meneguhkan Prinsip Kedaulatan Rakyat, PT Alumni, Bandung.
_____, 2019, Dimensi Politik Hukum Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Guna Mewujudkan Negara Berkesejahteraan, PT. Alumni, Bandung.
_____, 2019, Dimensi Paradigma Politik Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarkat, PT. Alumni, Bandung.
_____, 2013, Implementasi Politik Hukum Agraria-Pertanahan Pelaksana Sertifikasi Tanah Pedesaan, PT. Alumni, Bandung.
_____, 2014, Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat dan Negara Berkesejahteraan, PT. Alumni, Bandung.
_____, 2019, Postulat dan Kontribusi Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Guna Mewujudkan Negara Berkesehjahteraan. PT. Alumni, Bandung.
Iskandar, 2008, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif), GP Press, Jakarta.
Isnaeni, Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Jemmy Rumengan, Idham, 2015, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Perdana Mulia Sarana, Bandung.
Jemmy Rumengan, Muammar Khaddafi, Febby Melanie, 2015, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Perdana Publishing, Medan.
Kelsen, Hans, 1961, General Theory of Law and State, diterjamahkan oleh A. Wedberg.
Kelsen, Hans, 1967, Pure Theory of Law, diterjemahkan oleh M. Knight of R22.
Mariati Zendrato, 2016, “Bahan Ajar Pendaftaran Tanah (Pemahaman Terhadap Perlindungan Hukum danKepastian Hak Atas Tanah)”, Medan.
Marilang, 2013, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Alauddin University Perss, Makassar.
Melia, Djaja S, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Miru, Ahmad, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Cetakan Keempat, Raja Grafindo Persada, Edisi Kesatu, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nasution, Amien Husein, 2012, Hukum Kewarisan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nurbani, Halim HS, Erlies Septiana, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Perss, Jakarta.
P. Manjorong, Aditya dan Intan Aditya, 2016, The Law of Love, Visimedia, Jakarta Selatan.
Praptomo, Bambang Setia Merpati, 2010, Pemikiran Hans Kelsen Dalam Teori Hukum Murni (Suatu Telaah Filsafat Hukum), Jakarta.
Rumengan, Jemmy dan Idham, 2015, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Perdana Mulia Sarana, Bandung.
Salim, 2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
S. Chandra, 2005, Sertipikat kepemilikan hak atas tanah, Gramedia, Jakarta.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Subekti, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Internusa, Bandung.
Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, PT. Alumni, Bandug.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit
Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawal Pers, Jakarta.
Syarifuddin, Muhammad, 2012, Hukum Perjanjian, Memahami Perjanjian Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktis Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Legislative Regulations
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembar Negara Nomor 3019)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusa Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Pokok-Pokok Agraria Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Peraturan Pemerintah 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666 tentang Hibah