Vol. 5 No. 5 (2025)
Open Access
Peer Reviewed

LEGAL POLITICS OF FORMULATION OF THE CRIMINAL ACT OF DOMESTIC VIOLENCE AS A SPECIAL FORM OF CRIMINAL ACT

Authors

Dewanti Oktaferina Putri Damadika

DOI:

10.54443/ijerlas.v5i6.4235

Published:

2025-10-09

Downloads

Abstract

Domestic violence, such as physical, psychological, sexual, and economic violence, is a form of crime that occurs in a household where the perpetrator and victim come from the same household. The government's penal policy in resolving domestic violence is formed in the codification of positive legal norms (positif wettelijk), by implementing Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. This regulation demonstrates the government's attention to human rights (HAM), gender, non-discrimination, and protection. victims of domestic violence.

Keywords:

Domestic Violence Criminal Acts Penal Policy

References

Aturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Keputusan Presiden No 181 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Book

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: Akademika Pressindo), 1993.

Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana: Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan (Malang: Bayumedia Publishing) 2003.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Jakarta:PT. Rineka Cipta), 2008.

Barda Nawawi Arief, Politik Hukum Pidana (Jakarta: Pasca Sarjana UI), 1992

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti) 1996.

Benjamin Constant, Course de Politique Constitutionnelle, (Paris: Nouv), 1839

Farha Ciciek, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jakarta: The Asian Foundation), 1999.

Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, (Bandung;PT.Alumni),2000.

Herkutanto, Kekerasan terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana: Pendekatan dari

Sudut Kedokteran (Bandung: Alumni), 2000.

Hikmahanto Juwna, “Politik Hukum Undang-undang Bidang ekonomi di Indonesia”. Hand Out kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Program Doktor (S3) Universitas Islam Indonesia.

Indriyati Suparno, et. al, Persepsi Pengetahuan Perempuan dan Gambaran Situasi Kekerasan terhadap Istri (Solo: Solidarity Kemanusiaan Perempuan), 2002.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana (Jakarta: RajaGrafindo),1997

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni), 2000.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi, terj. (Jakarta: Elsam dan Huma), 2003.

Philipus, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Cet. I; (Surabaya: PT. Bina Ilmu), 1987.

St. Harum Pujiarto R.S., Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana di Indonesia (Yogyakarta: UAJ Yogyakarta), 1999.

Titon Slamet Kurnia, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2005.

Journal

Agung Nurrahman, “Menimbang Semangat Pancasila Dalam Rancangan Undang-

Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)”, Jurnal Kebijakan Pemerintahan, Vol. 2, No. 2, 2019.

Hariyanto, “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”,

Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitsui, Vol. 1, No. 1, 2018.

Luh Made Khristianti Weda Tantri, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban

Kekerasan Seksual di Indonesia”, Jurnal Media Iuris, Vol. 4, No. 2, Juni 2021.

Nikodemus Niko, dkk, “Perjuangan Kelas Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan

Seksual, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Vol. 4, No. 2, 2020

Oni Suryono, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dimensi Hukum dan Keadilan Bagi

Perempuan Indonesia, Vol 7 No.1, 2022.

Osman Abdel Malek. “The Right of the Individual to Personal Security in Islam,”

dalam M. Cherif Bassiouni, The Islamic Criminal Justice System. London: Oceana Publication Inc., 1982.

Ramadani, Mery, dan Fitri Yuliani. “Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai

salah satu isu kesehatan masyarakat secara global.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Vol. 9, No. 2, 2017.

Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum

Progresif, Vol. 1 Nomor 1, 2005.

Setyowati, Dewi, dan Emmilia Rusdiana. “Relevance of Criminal Law Formulation in

the Law of Domestic Violence Elimination in Indonesia.” JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), Vol. 5, No. 1, 2020.

Wiyono, Bambang, et al. “Sosialisasi Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak.”

Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, Vol. 1, No. 3, 2020.

Article

Desy Selviany, Ada 400 Ribu Perempuan Terima KDRT, Masih Didominasi Kekerasan Seksual, Wartakotalive, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/ada-400-ribu-perempuan-terima-kdrt-masih- didominasi-kekerasan-seksual, Diakses 8 Maret 2025, Pukul 23.29 WIB.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004 . Diakses 23 Juli 2025, Pukul 14.38 WIB

https://www.nusabali.com/berita/110950/kenapa-kekerasan-yang-dipilih. Diakses 1 Agustus 2025, Pukul 18.05 WIB

https://lifestyle.kompas.com/read/2014/10/12/230000220/4-jenis-kekerasan-yang-termasuk-kdrt. Diakses 1 Agustus 2025, Pukul 18.05 WIB

https://www.limapagi.id/30449/kenali-empat-jenis-kdrt-agar-tidak-menjadi-korbannya. Diakses 1 Agustus 2025, Pukul 18.05 WIB

https://health.kompas.com/read/23F16103000168/kenali-apa-itu-kekerasan-verbal-dan-jenisnya, Diakses 15 Agustus 2025, Pukul 12.51 WIB

https://kumparan.com/kumparannews/kilas-balik-kasus-manohara-and-tengku-fakhry-yang-kini-jadi-putra-mahkota-kelantan-21zpJZhag6n/1, diakses 17 Agustus 2025, Pukul 1.28 WIB.

Seminar

Erna Sofyan Syukrie, “Pemberdayaan Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, makalah disampaikan dalam seminar loka karya pembangunan hukum nasional ke VIII diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI Tanggal 14 sampai dengan 18 Juli 2003 di Hotel Kartika Plaza, Denpasar, Bali, 2003

Wardah, Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Semarang;Unisula), 2024.

Cynthia Nathania, Kekerasan Ekonomi Dalam Lingkup UU PKDRT, (Semarang;Unisula), 2018.

Author Biography

Dewanti Oktaferina Putri Damadika, Universitas Katolik Parahyangan

Author Origin : Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Dewanti Oktaferina Putri Damadika. (2025). LEGAL POLITICS OF FORMULATION OF THE CRIMINAL ACT OF DOMESTIC VIOLENCE AS A SPECIAL FORM OF CRIMINAL ACT. International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS), 5(5), 4217–4231. https://doi.org/10.54443/ijerlas.v5i6.4235

Similar Articles

<< < 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.