CONSTRUCTION OF THE APPLICATION OF DOMESTIC VIOLENCE CRIMINAL ACT IN UNREGISTERED MARRIAGES
Main Article Content
Yudita Trisnanda
Rodiyah Tangwun
Indah Sri Utari
Unregistered marriages are still a common phenomenon in Indonesia, even though marriage registration plays an important role in providing legal certainty and protection, especially in cases of domestic violence (KDRT). Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence stipulates that the scope of legal protection is only for husband and wife relationships that are legal according to state law. This raises legal problems if violence occurs in unregistered marriages, because victims, especially women, cannot obtain maximum protection. This study aims to examine the construction of the application of law to the crime of domestic violence in unregistered marriages and its urgency in the Indonesian legal system. The research method used is a normative legal approach with a qualitative analysis of relevant laws and case studies. The results of the study indicate the existence of dualism in law enforcement that creates uncertainty and injustice for victims. Therefore, a comprehensive legal construction is needed so that the Law on the Elimination of Domestic Violence can also be applied to cases of violence in marriages that have not been administratively registered but are religiously legal.
Abbas, S. (2009). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat & Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Afandi, A. (1987). Hukum Keluarga. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.
Ali, L. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ali, Z. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Alshadiq, M. Z. (2005). Membangun Keluarga Harmonis. Jakarta: Graha Cipta.
Apeldoorn, L. J. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Arif, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Arini, R. (2013). Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga sebagai Suatu Tindak Pidana. Jurnal Lex Crimen, 32-42.
Ashshofa, B. (2008). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Aulawi, A. S. (1978). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Barclay, G. W. (1983). Teknik Analisa Kependudukan I. Jakarta: Bina Aksara.
Cahyadi, S. I. (2008). Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender UI dan Yayasan Obor Indonesia.
Darmabrata, W. (2003). Tinjauan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Gitama Jaya.
Djannah, F. (2007). Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: LKS.
Djubaedah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi Volume VI Nomor 1, 135.
Friedrich, C. J. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Gaitung, J. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan. Yogyakarta: Kanisius.
Gosita, A. (1986). Victimologi dan KUHAP. Jakarta: Akademika Presindo.
Hadikusuma, P. H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut : Perundangan Hukum Adat, Hukum Agraria. Bandung: CV. Mandar Maju.
Hamzah, A. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Medan: CV. Zahur Trading Co.
Hartono, B. (2014). Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Keadilan Progresif, 1-19.
Hasan, M. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Hiariej, E. O. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Huberman, M. B. (2007). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia.
Ihromi, T. O. (2000). Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Irian, A. W. (2001). Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak-hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Adiata.
Ismiati, S. (2020). Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Deeppublish.
Kartasaputra, R. G. (1988). Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta: Penerbit Bina Aksara.
Kiswati, T. (2003). Perkawinan di Bawah Tangan (Sirri) dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri dan Anak di Daerah Tapal Kuda Jawa Timur. Surabaya: Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel.
Krahe, B. (2011). Perilaku Agresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lunis, S. K. (2000). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Marlia, M. (2007). Marital Rape Kekerasan Seksual terhadap Istri. Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara.
Martha, A. E. (2013). Proses Pembentukan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Masyhur, K. (1985). Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia.
MK, M. A. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muchsin. (2008). Problematika Perkawinan Tidak Dicatat Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Rakernas Perdata Agama (p. 3). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mulyadi, L. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana, Perspektif, Teoritis dan Praktik. Bandung: PT Alumni.
Muhammad, A. K. (1993). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Alumni.
Muttaqien, R. (2011). General Theory of Law and State. Bandung: Nusa Media.
N., H. E. (1996). Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Makalah Seminar Nasional Perlidungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Nasution, K. (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia + Tazzafa.
Poerwandari, K. (2000). Kekerasan terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.
Polan, R. S. (2000). Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: University Press.
Prasetyo, U. F. (2006). Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prawirohamidjojo, R. S. (1986). Pluralisme dalam Perundang Undangan Perkawinan Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
____________________. (1986). Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.
Prayudi, G. (2008). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Merkid Press.
Putra, K. (Juni 2019). Penyuluhan Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan (Siri). Jurnal Pengabdian Pascasarjana Universitas Balikpapan Vol. 1 No. 1, 4.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramulyo, M. I. (1999). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Rodliyah, & HS, S. (2017). Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya. Depok: Raja Grafindo.
Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rusli, S. (1988). Pengantar Ilmu Kependudukan. Jakarta: LP3ES.
Saleh, K. W. (1982). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Sampurna, B. (2005). Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan. Bandung: Citra Unbara.
Saraswati, R. (2006). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum Volume 10 Nomor 3, 338.
Sukanto, S. (1987). Kriminologi (Pengantar Sebab-sebab Kejahatan). Bandung: Politea.
Sumiarni, E. (2004). Kedudukan Suami Istri dalam Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Wonderful Publishing.
Suparni, N. (2007). Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suroso, M. H. (2012). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologi. Jakarta: Sinar Grafika.
Syukur, F. A. (2011). Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.
Usman, R. (2006). Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Widiartana, G. (2009). Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perspektif Perbandingan Hukum). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Pustaka Publisher.
Yulia, R. (2010). Victimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.