LEGAL SOCIOLOGY STUDY OF PREVENTION EFFORTS AND OVERCOMING DOMESTIC VIOLENCE (DOM) AGAINST WOMEN
Main Article Content
Anton Liberto
Catharina Dewi Wulansari
Indonesia is a country based on law, as enshrined in the 1945 Constitution. The concept of a state based on law states that the necessities of life within the state must be based on applicable legal rules in policy decision-making. According to Jimly Asshiddiqie, one of Indonesia's characteristics as a country based on law is the regulation of human rights. This regulation aims to protect humans from degrading their dignity. One form of degrading dignity is domestic violence (KDRT). Domestic violence, including physical, psychological, sexual, and economic violence, is a criminal act that occurs within a household where the perpetrator and victim are from the same household. The government has regulated sanctions for criminal acts of domestic violence in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. This regulation demonstrates the government's attention to human rights, gender, non-discrimination, and protection. Victims of domestic violence. Although there is a law regulating domestic violence, cases of domestic violence continue to increase. The results of this study indicate that domestic violence occurs due to internal and external factors. In an effort to address the problem of domestic violence, the author provides two solutions using legal media and coordination between the community, social institutions, and law enforcement..
Undang-Undang
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Keputusan Presiden No 181 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
Journal
Azhari, A. F, Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi. Jurnal
Hukum Ius Quia Iustum, 2012
Agung Nurrahman, “Menimbang Semangat Pancasila Dalam Rancangan Undang-
Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)”, Jurnal Kebijakan Pemerintahan, Vol. 2, No. 2, 2019.
Hariyanto, “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”,
Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitsui, Vol. 1, No. 1, 2018.
Luh Made Khristianti Weda Tantri, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban
Kekerasan Seksual di Indonesia”, Jurnal Media Iuris, Vol. 4, No. 2, Juni 2021.
Jeffry Alexander Ch. Likadja, Memaknai Negara (Law Through State) dalam Bingkai
Negara Hukum (Rechtstaat), Hasanuddin Law Review Vol. 3 No.2, 2021
Latipulhayat, A., Roscoe Pound, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Vol 4 No.2, 2016
Nikodemus Niko, dkk, “Perjuangan Kelas Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Vol. 4, No. 2, 2020
Oni Suryono, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dimensi Hukum dan Keadilan Bagi
Perempuan Indonesia, Vol 7 No.1, 2022.
Osman Abdel Malek. “The Right of the Individual to Personal Security in Islam,” dalam
M. Cherif Bassiouni, The Islamic Criminal Justice System. London: Oceana Publication Inc., 1982.
Ramadani, Mery, dan Fitri Yuliani. “Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai
salah satu isu kesehatan masyarakat secara global.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Vol. 9, No. 2, 2017.
Rai, Journal of Criminology and Justice Volume 2, Nomor 1, Oktober 2022
Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum
Progresif, Vol. 1 Nomor 1, 2005.
Setyowati, Dewi, dan Emmilia Rusdiana. “Relevance of Criminal Law Formulation in
the Law of Domestic Violence Elimination in Indonesia.” JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), Vol. 5, No. 1, 2020.
Wiyono, Bambang, et al. “Sosialisasi Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak.”
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, Vol. 1, No. 3, 2020.
Book
Ali, Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika), 2013.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: Akademika Pressindo), 1993.
Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana: Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan (Malang: Bayumedia Publishing) 2003.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Jakarta:PT. Rineka Cipta), 2008.
Benjamin Constant, Course de Politique Constitutionnelle, (Paris: Nouv), 1839
Farha Ciciek, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jakarta: The Asian Foundation), 1999.
Genta Publisher Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1986.
Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, (Bandung;PT.Alumni),2000.
Herkutanto, Kekerasan terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana: Pendekatan dari
Indriyati Suparno, et. al, Persepsi Pengetahuan Perempuan dan Gambaran Situasi Kekerasan terhadap Istri (Solo: Solidarity Kemanusiaan Perempuan), 2002.
M. Hamdan, Politik Hukum Pidana (Jakarta: RajaGrafindo),1997
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni), 2000.
Ninik Rahayu, Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer), 2021
Nuraisiah Faqih Sutan, 2010, Filsafat Hukum Barat Dan Alirannya,
Medan: Utul ‘Ilma Publishing
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi, terj. (Jakarta: Elsam dan Huma), 2003.
Philipus, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Cet. I; (Surabaya: PT. Bina Ilmu), 1987.
Rans Maramais, S, Hukum Pidana Umum Dan ertulis Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers), 2016.
Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung:Citra Aditya Bakti), 2006
Soekamto, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta:Intermasa), 1996
Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2011.
Sudut Kedokteran (Bandung: Alumni), 2000.
St. Harum Pujiarto R.S., Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana di Indonesia (Yogyakarta: UAJ Yogyakarta), 1999.
Titon Slamet Kurnia, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2005.
Book
Desy Selviany, Ada 400 Ribu Perempuan Terima KDRT, Masih Didominasi Kekerasan Seksual, Wartakotalive, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/ada-400-ribu-perempuan-terima-kdrt-masih- didominasi-kekerasan-seksual. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004.
Kenali empat jenis KDRT, Diambil dari https://www.limapagi.id/30449/kenali-empat-jenis-kdrt-agar-tidak-menjadi-korbannya.
Kenali apa itu kekerasan verbal dan sejeinisnya, Diambil dari https://health.kompas.com/read/23F16103000168/kenali-apa-itu-kekerasan-verbal-dan-jenisnya.
Manohara, Diambil dari https://kumparan.com/kumparannews/kilas-balik-kasus-manohara-and-tengku-fakhry-yang-kini-jadi-putra-mahkota-kelantan-21zpJZhag6n/1.
Seminar
Erna Sofyan Syukrie, “Pemberdayaan Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, makalah disampaikan dalam seminar loka karya pembangunan hukum nasional ke VIII diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI Tanggal 14 sampai dengan 18 Juli 2003 di Hotel Kartika Plaza, Denpasar, Bali, 2003
Wardah, Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Semarang;Unisula), 2024.
Cynthia Nathania, Kekerasan Ekonomi Dalam Lingkup UU PKDRT, (Semarang;Unisula), 2018



























