LEGAL REVIEW FOR PERPETRATORS OF THE CRIMINAL ACTS OF EXPLOITATION OF HUMAN TRAFFICKING BASED ON THE TPPO LAW (Study of Case Decision Number: 2400/Pid.Sus/2023/Pn.Mdn)
Main Article Content
Ganda Permana Ketaren
Chairuni Nasution
Yasmirah Mandasari Saragih
In Indonesia, since the beginning of independence, the government has created the 1945 Constitution which includes protection for all Indonesian people and provides welfare for its citizens. The problem of "human trafficking" has now become a public problem that must be immediately addressed by the government, both central and regional, because without any action taken by the government in anticipating and handling this human trafficking case, it is feared that it will continue to extend the series of human trafficking cases. The formulation of the problem drawn in this study is how the criminal sanctions for perpetrators of human trafficking are based on the laws and regulations in force in Indonesia, How is the Author's Analysis of the application of the law for perpetrators of human trafficking crimes based on the study of Court decisions number: 2400 / pid.sus / 2023 / Pn.Mdn The research method carried out in this study is research using descriptive normative studies, namely describing, finding legal facts in full and systematically examining the problems studied. The results in this study, the Author has a different view of the Decision given by the judge, especially regarding the reduction of the defendant's sentence. This article also compares the Human Trafficking Law with Law Number 1 of 2023 which provides several changes in the eradication of human trafficking crimes.
A. Buku
Adi, Rianto, 2021, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Obor Pustaka, Jakarta.
Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm.49-50 Arifin 2019:8-17 Eksistensi HAM pada Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan. Malang: Setara Press
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017).
Effendi, J, 2016, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenada Media.
Jakarta.
Endang Hadrian, 2020, Hukum Acara Pidana Di Indonesia : Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi, Deepublish, Jakarta.
Ferdian, 2018, Kejahatan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta.
Hatta Moh, 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.
Harahap, M. Yahya. 2017. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto, 2020, Hukum Tindak Pidana Khusus, Deepublish, Jakarta. Heryanto, Gun Gun, 2019, Literasi Politik : Dinamika Konsolidasi Demokrasi
Indonesia Pascareformasi, IRCiSoD, Yogyakarta.
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
International Organization for Migration (IOM) Indonesia, 2017, Pedoman Penegakan hukum dan Perlindungan Korban dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, IOM, Jakarta.
Laporan Rapat Kordinasi Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional, Jakarta, 2016.
Lamintang, 2013, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Baru, Bandung.
Mahendra, 2021, Pergulatan Intelektualitas Untuk Politik Dan Demokrasi., Bening Media Publishing, Palembang.
Marbun, Rocky, 2012, Kamus Hukum Lengkap, Visimedia, Jakarta
Marlina, Azmiti Zuliah. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Refika Aditama, Bandung, 2015.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017. Laporan Rapat Kordinasi Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional, Jakarta, 2016.
Moleong, Lexy.2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya:Bandung
Nuraeny Henrry, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia : RajaGrafindo Persada, 2017
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. ed.3 cet.4.
Refika Aditama, Bandung, 2012.
Rusianto, Agus. 2016 (Terbit). Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group. Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Santoso M Iman, 2014. Perspektif Imigrasi dalam Migrasi Manusia, Bandung: Pustaka Rineka Cipta.
Siprianus Edi Hardum, 2016. Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI,Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
SinlaEloE, Paul. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setara Press, Malang, 2017.
Sofyan, Andi., et al., 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena press, Makassar.
Sunarso, Siswanto., 2019, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Suyatno, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Surianto, Agus. 2016. Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsentrasi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya. Praneda Media.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
Undang - Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan Pengadilan dalam perkara nomor : 2400/Pid.Sus/2023/Pn.Mdn
C. Jurnal, Karya Ilmiah, Artikel Ilmiah
Hanim, Lathifah., & Prakoso Putro, Adityo .(2021) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi UU No. 21 Tahun 2007). Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 2 Mei-Agustus,
Rochmah, S, and F Simangunsong. “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 231–43. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177.
Saputra, W. A., & Chairuni Nasution, S. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM KAJIA AUTOPSI FORENSIK. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).
Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 1–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al- adl.v13i1.4224.
Wedasmara, I Made. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Hukum Yustitia 12, no. 1 (2022): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v12i1.173.
D. Internet
https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-perdagangan-manusia-lt63494ed4d377f
https://kemenkumham.go.id/berita-utama/menkumham-dorong-upaya-kolektif-untuk- mengatasi-perdagangan-orang dikases tanggal 21 Agustus 2024 Pukul 19.00 WIB