THE ROLE OF THE PROSECUTOR IN EFFORTS TO COMBAT CORRUPTION AS A CONTRIBUTION TO CRIMINAL LAW REFORM
Main Article Content
The objectives of this research are: 1). To find out the criminal act of corruption as a special crime. 2). To find out the supporting and inhibiting factors in handling the criminal act of corruption as a special crime. 3). To find out the efforts made to maximize the performance of handling the criminal act of corruption as a special crime. The results of this study are that efforts to eradicate corruption through fair law enforcement currently still seem to require a tough struggle. Because the crime of corruption is an extraordinary crime (extra ordinary crime) which is different from ordinary criminal crimes, the efforts that must be made require an integrated and extraordinary system. As an extraordinary crime (extra ordinary crime), eradicating corruption requires extraordinary political will so that the President as head of state becomes an important figure in mobilizing and coordinating the role of the Police, Prosecutors, Courts, and the Corruption Eradication Committee (KPK) to become a powerful force, so that KKN practices, such as bribery, price inflation, gratuities, and other abuses of authority carried out by civil servants or state officials, both at the central and regional levels, can have their room to move narrowed through extraordinary and integrated enforcement methods.
A. Buku
Ali, Mahrus. Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press, 2016.
Amrani, Hanafi & Ali, Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban PidanaPerkembangan dan Penerapan. Cetakan Pertama. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2015.
Posner, Richard. The Economics of Justice. Cambridge. Massachussets. USA:Harvard University Press, 1981.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Undip, 2007.
-----------------------------Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 1996.
-----------------------------Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
-----------------------------Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyususnan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008.
----------------------------Pembaharuan Hukum Pidana dalam Prsepektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
----------------------------Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni 1998.
Atmasasmita, Romli. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.
----------------------------Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Atmasasmita, Romli dan Wibowo, Kodrat. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Cetakan kesatu. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Bemmelen, Van. Hukum Pidana I. Cetakan Kedua. Bandung: Bima Cipta, 1997.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2009.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Agus Rusianto. 2015. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.
B. Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945, 2007, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI;Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (Angkatan Darat dan Laut) Nomor : Prt/Peperpu/013/1958, Sekretariat Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1960 Nomor 1 – 177;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2008, Bandung, Nuansa Aulia;;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, 1994, Jakarta, Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2008, Bandung, Nuansa Aulia;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2008, Bandung, Nuansa Aulia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, 2009,Jakarta, Pressindo;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,2004, Surabaya, Karina
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Doktrin atau Pendapat Para Ahli (Dalam Buku Hukum Pidana, Prof. Masruchin
Ruba'i, S.H., M.S, dkk).
Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009), 31
Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, 45
Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, 50.
Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, 59-60.
C. Sumber Lainnya :
http://repository.unib.ac.id/8907/2/IV%2CV%2CLAMP%2CII-14-eno.FH.pdf
https://www.kejarijakut.go.id/berita/246-kejaksaan-negeri-jakarta-utara-
https://indonesia.go.id/kategori/editorial/3507/cegah-korupsi-dengan-cara-luar-biasa
https://media.neliti.com/media/publications/170011-ID-upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.pdf
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi?page=all