RESOLVING CRIMINAL ACTS OF NARCOTICS THROUGH A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH IN EAST JAVA
Main Article Content
Syarib Rama Indradi Mukti
Bambang Sugiri
Abdul Madjid
This study discussed the handling of narcotics abuse crimes through a restorative justice approach based on the Indonesian National Police Regulation Number 8 of 2021 regarding the Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice. According to this regulation, individuals involved in narcotics abuse could undergo a restorative justice approach, giving them the opportunity to undergo medical or social rehabilitation without having wait for a court decision. The aim of this study was to analyze the basic principles considered and the strategies used by the Police in handling narcotics abuse cases through the restorative justice approach. In determining these consederations, it was important to ensure that the steps taken were in accordance with applicable legal provisions, as well as addressing the challenges in implementing restorative justice, which required effective strategies, so that these considerations and strategies could result in legal benefit and justice. This study was an empirical research using a socio-legal or juridical-empirical method with a legal sociology approach. The study used primary data obtained through interviews with informants, and the secondary data in the form of bibliographical sources. The research data were analyzed using a qualitative descriptive method. The results of this study has ben showed that the investigators considerations in handling narcotics crimes through the restorative justice approach were based on the requirements and mechanisms for handling them in accordance with the Police Regulation. The investigators strategy was to enhance understanding of the concept of restorative justice in order to overcome the challenges such as the low submission of Integrated Assesments and the lack of understanding among offenders about the concepts of restorative justice.
Abu Achmadi & Cholid Narbuko, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2005.
Adrianus Meliala, Wajah Polri Protagonis, Majalah Suara Kompolnas, Jakarta, 2013.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Aryanto Sutadi, Diskresi Kepolisian: dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2013
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Yudhistira, Yogyakarta, 2006.
Bambang Sunggono, Metodologi penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta, 1989.
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisaksi, Jakarta, 2009.
Gandjar L Bondan, Reparasi dan Konpensasi Korban dalam Restorative Justice, Jakarta, Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminomogi FISIP UI, 2011.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta, 2012.
Jazim Hamidi, Teori Dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta, 2009.
Komar Kantaatmadja & Rudi Rizky, Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum oleh 63 Akademisi & Praktisi Hukum, Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008.
Kuat Puji Prayitno, Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.
Leden Marpaung, Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1994.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan), Pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hukum lembaga kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.
Marianna Sutadi, Tanggung Jawab Perdata dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Mahkamah Agung RI. Jakarta, 2014.
Muladi, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Dan Implementasinya Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Puslitbang SHN-BPHN, Jakarta, 2013.
O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006
Setijo Pitojo, Ganja, Opium, dan Coca Komoditas Terlarang (Narkoba Musuh Kita Bersama), Angkasa, Bandung, 2006.
Sukardi, Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo, 2020.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Peuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Anne Safrina, “Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol 29, No. 1, 2017.
Eko Syaputra, “Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa yang Akan Datang”, Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, 2021.
Elvi, “Perlindungan Hukum Terhadap Informan pada Pembelian Terselubung dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat)”, Jurnal Swara Justisia, Vol 4, No 3, 2020.
Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. X Nomor 2, 2018.
Hapson Sahala Raja Sinaga, “Penerapan Restoratif Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Generalis, vol 2 No 7, 2021.
Herman, “Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jurnal Halu Oleo Legal Reserch, Vol 4 No 2, 2022.
iqbal Taufik, “Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri”, Jurnal SASI Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Vol 24, No.2, 2017.
Janpatar Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 4 No. 3, 2014.
Komang Tri Sundari Dewi, “Implementasi Pasal 75 Huruf (J) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Teknik Penyidikan Pemberlian Terselubung dan Penyerahan di Bawah Pengawasan di Polres Buleleng”, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol 4, No 1, 2021.
Rustiana & Dinny, “Pembuktian Penyalahguna Narkotika dalam Rangka Penerapan Asas Restorative Justice (Studi Perkara Tindak Pidana Nomor: 396/Pid.Sus/2021/PN Smr)”, Yuriska, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14 No. 2, 2022.
Zainab Ompu, “Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui keadilan Restoratif (restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4 No. 4, 2022.