BASIS FOR JUDGES' CONSIDERATIONS IN SENTIMENTING CRIMINAL SENTENCES BELOW THE MINIMUM SPECIFICALLY IN THE CRIMINAL OFFENCE OF INDEMNITY REVIEWED FROM THE PRINCIPLE OF LEGAL CERTAINTY (Study of Decision Number 7/Pid.Sus/2021/PN Sos)
Main Article Content
Andi Pambudi Utomo
Prija Djatmika
Milda Istiqomah
Hakim memainkan peranan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan, termasuk ketika menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam perkara pencabulan terhadap anak. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan substantif, penerapannya dapat menimbulkan dilema hukum karena berisiko mengurangi kepastian hukum dan menyebabkan ketidakkonsistenan dalam putusan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk menemukan titik temu antara keadilan dan kepastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam perkara pencabulan anak dari sudut pandang asas kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi dampak hukum dari praktik tersebut terhadap sistem peradilan pidana dan jaminan perlindungan hukum bagi korban. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap regulasi dan studi kasus. Sumber data meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (literatur akademik), serta bahan hukum tersier (kamus hukum). Analisis dilakukan melalui metode interpretasi ekstensif guna menilai penerapan asas kepastian hukum serta ruang kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Temuan penelitian mengungkap bahwa hakim mempertimbangkan faktor hukum maupun non-hukum dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus. Walaupun langkah ini bertujuan mengharmoniskan antara keadilan dan kepastian hukum, praktik tersebut tetap berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum. Selain itu, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai acuan juga menimbulkan perdebatan terkait supremasi hukum dan konsistensi penerapan pidana minimum khusus.
REFERENCES
Adji, O. S. (1984). Hukum-hakim pidana. Erlangga.
Ali, M. (2016). Hukum pidana korupsi. UII Press.
Amir Hamzah, M. (2013). Hukum acara perdata peradilan tingkat banding. Setara Press.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Grafindo Persada.
As’ad, A. R. (2011). Prinsip kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan. Varia Peradilan, (312).
Asrun. (2004). Krisis peradilan di bawah Mahkamah Agung. ELSAM.
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia. BIP (Kelompok Gramedia).
Dewi, E. (2013). Sistem minimum khusus dalam hukum pidana. Pustaka Magister.
Djohansyah, J. (2003). Reformasi Mahkamah Agung menuju independensi kekuasaan kehakiman. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar.
Dung, L. T. Judicial independence in transitional countries.
Efendi, A., & Ochtorina, D. (2014). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.
Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam sistem sejarah.
Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi sistem Civil Law (Eropa Kontinental) terhadap perkembangan sistem hukum di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2).
Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim. Kencana Media.
Kustanto, A. (2022). Usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai: Pilar ekonomi kerakyatan dalam dimensi politik hukum integratif. QISTIE, 15(1).
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. B. Pengantar ilmu hukum: Suatu pengenalan pertama berlakunya ilmu hukum.
Lidarti, A. N. (2023). Analisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana di bawah minimum khusus dalam tindak pidana narkotika (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Lampung).
Lidarty, A. N. (2023). Analisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana di bawah minimum khusus dalam tindak pidana narkotika (Tesis diterbitkan). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Lubis, S. K. (2004). Etika profesi hakim. Sinar Grafika.
Magnis Suseno, F. (1987). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan hukum. Gramedia.
Manan, B. (2005). Suatu tinjauan terhadap kekuasaan kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004. MA-RI.
Manan, B. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004. FH UII Press.
Marpaung, L. (2009). Asas-teori-praktek hukum pidana. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Muhammad, R. (2006). Potret lembaga pengadilan Indonesia*. PT. Raja Grafindo Persada.
Muhlashin, I. (2021). Negara hukum, demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Al Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(1).
Mujahidin, A. (2007). Peradilan satu atap di Indonesia. Refika Aditama.
Muladi, & Arif, B. N. (1984). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2007a). Hukum acara pidana: Normatif, teoretis, praktik, dan permasalahannya. PT Alumni.
Mulyadi, L. (2007b). Putusan hakim dalam hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2005). Politik hukum pidana (kajian kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi). Pustaka Pelajar.
Rahardjo, S. (1983). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. BPHN Departemen Kehakiman RI.
Rahardjo, S. (2012). lmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum administrasi negara. Rajawali Press.
Rimdan. (2012). Kekuasaan kehakiman pasca-perubahan konstitusi. Kencana Prenada Media Group.
Saleh, K. W. (1976). Kehakiman dan peradilan. Simbur Cahaya.
SEMA No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017.
Sinaga, D. (2015). Kemandirian dan kebebasan hakim memutus perkara pidana dalam negara hukum Pancasila: Suatu perspektif teori keadilan bermartabat (Cetakan pertama). Nusa Media.
Soeroso. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Supandriyo. (2019). Asas kebebasan hakim dalam penjatuhan pidana: Kajian komprehensif terhadap tindak pidana dengan ancaman minimum khusus. Arti Bumi Intaran.
Tri Putri Lintang, F. Analisis yuridis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika (Skripsi diterbitkan). Fakultas Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wade, E. C. S., & Philips, G. G. (1965). Constitutional law: An outline of the law and practice of the constitution, including central and local government, the citizen and the state and administrative law. Longmans.
Widjojanto, B. Kekuasaan kehakiman yang independen dan akuntabel pilar penting negara hukum demokratis. Retrieved from www.komisiyudisial.go.id



























