THE VAGUENESS OF THE NORM OF ENTRAPMENT IN DRUG OFFENSES BY LAW ENFORCEMENT OFFICERS IN THE FUTURE
Main Article Content
Annisa Azzahra Burhan
I Nyoman Nurjaya
Fachrizal Afandi
Undercover buying and controlled delivery are investigative techniques regulated by Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This provision does not regulate the limitations for investigators when carrying out this technique. In practice, this technique does not work effectively, resulting in the failure of the investigation. So this study discusses how the application of Undercover buying and controlled delivery current supervision and how the formulation of criminal law policies in dealing with cases of entrapment of narcotics crimes committed by law enforcement officers in the future. This study uses normative research. The research results show that First, there is a need for renewal of covert buying techniques and supervised delivery. This is because there are 3 (three) legal problems in its implementation, namely there are still informants who are involved in narcotics trafficking, closed access to public information regarding covert purchasing techniques and delivery under supervision by the National Narcotics Agency and the potential for fabrication of cases. Therefore, in the future it is necessary to have the right formulation to overcome this by implementing regulations and legal standards for investigating narcotics crimes.
A. Sakti. R. S. Rakia. (2021). Simplifikasi Terhadap Peraturan- Peraturan Pelaksanaan Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, 10 (2).
Achmad Fikri Rasyidi. (2016). Legalitas Penyidik Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Narkotika (Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 454 K/PID.SUS/2011, 1531 K/PID.SUS/2010, DAN 2588 K/PID.SUS/2010), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16 (3).
Bella Febrina & I.G.A. Stefani Ratna Maharani. (2022). Teknik Penjebakan (Entrapment) Dalam Penyidikan Di Indonesia, Jurnal Kertha Desa, 10 (7).
Dhani Catra Nugraha. (2016). Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Sebagai Strategi Pengungkapan Kejahatan Narkoba (Studi Yuridis-Empiris di Kota Pontianak), NESTOR: Tanjungpura Journal of Law, 12 (3).
Elvi. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Informan Pada Pembeliaan Terselubung Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat), UNES Journal of Swara Justisia, 4 (3).
Iqbal Taufik. (2017). Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri, Jurnal Sasi, 23 (2).
K. T. Sundari Dewi. et.al. (2021). Implementasi Pasal 75 Huruf (J) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terkait Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung Dan Penyerahan di Bawah Pengawasan di Polres Buleleng, Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 4, 1.
K. Sudjadi & Surajiman. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Penyidik Polri Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Dengan Menggunakan Teknik Pembelian Terselubung, Journal of Law and Nation (JOLN), 1 (1).
Nina Chaerina. (2018). Pandangan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Tentang Kejahatan yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 19, (1).
Riza Alifianto Kurniawan. (2018). Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47 (2).
Teuku Hendra Gunawan, Dahlan Ali, M. Nur Rasyid. (2019). Kedudukan Kesaksian Polisi Penangkap Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Syiah Kuala Law Journal, 3 (1).
Tuti Kelana Sembiring. (2022). Efektivitas Pembelian Terselubung Guna Pengumpulan Barang Bukti Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3 (3).