TREATMENT OF ELECTRONIC EVIDENCE AFTER A JUDGE'S DECISION WHICH HAS PERMANENT LEGAL FORCE IN CRIMINAL CASES
Main Article Content
Fanidia Tumanggor
Faizin Sulistio
Patricia Audrey
Advances in information and communication technology have significantly influenced legal developments, particularly in the area of evidence in criminal justice processes. The use of electronic evidence as evidence in various criminal cases poses challenges related to the clarity and adequacy of the legal framework in Indonesia. This study aims to examine the extent to which Indonesian law accommodates the existence of electronic evidence and how judges determine its legal status and treatment after a criminal verdict has become final and binding. The study focuses on the question of whether it is sufficient to seize electronic data together with the electronic device or whether a normative separation between the physical device and the electronic data within it is necessary, as is the practice in the Netherlands and France. In this context, it is important to analyze whether existing legal provisions provide legal certainty and strike a balance between the interests of law enforcement and the protection of individuals' rights to personal data, information, and/or electronic documents contained in seized electronic devices. Through a normative juridical and comparative legal approach, this study finds that legal regulations in Indonesia do not specifically regulate the treatment of electronic data in court decisions. Therefore, regulatory reform is needed to ensure the protection of each individual's constitutional rights and strengthen the integrity of the evidentiary system in electronic-based criminal cases.
Buku:
Al-Azhar, M. M. (2012). Digital forensik: Practical guidelines for computer investigation. Puslabfor Mabes Polri.
Bahder, J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. CV. Mandar Maju.
Makarao, M. T., & Suhasril. (2010). Hukum acara pidana dalam teori dan praktek. Ghalia Indonesia.
Jurnal Ilmiah:
Angelica. (2024). Tinjauan semula dalam amar putusan. Verstek, 12(1), 39–47. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx
Anggraini, Y. (2024). Kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(8), 0–11.
David, D., et al. (2024). Perkembangan pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana (kajian hukum tentang cyber crime). Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 12(4).
Kartika, P. P. (2019). Data elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 33–46. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146
Nuraini, N., & Kartika, O. N. (2024). Peranan jaksa penuntut umum dalam pengembalian barang bukti kepada pihak korban tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Wajah Hukum, 8(1), 395. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1461
Pakpahan, J. M. (2024). Kesadaran urgensi peran pengendali dan prosesor data pribadi dalam rangka pelindungan data pribadi individu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 119–137. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.331
Wirawan, I. M., Haris, O. K., & Handrawan, H. (2020). Legalitas perluasan penggunaan alat bukti elektronik dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Halu Oleo Legal Research, 2(1), 75. https://doi.org/10.33772/holresch.v2i1.10604
Dokumen Pemerintah / Undang-Undang:
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan/Manual/Panduan:
Kemitraan & LeIP. (2019). Analisis kesenjangan pengaturan tentang perolehan, pemeriksaan, dan pengelolaan bukti elektronik (electronic evidence). Kemitraan.
Mukasey, M. B. (2008). Electronic crime scene investigation: A guide for first responders (2nd ed.). U.S. Department of Justice.
Veda, J. A., Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, & IOM. (2021). Panduan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Sumber Web/Kode/Artikel Internasional:
Code de procédure pénale [Code of Criminal Procedure]. (2024, June 26). Article 56. Legifrance. https://www.legifrance.gouv.fr/codes/id/LEGIARTI000049778813/2024-06-26
French Business Law. (2025, July 30). Article 56 of the French Code of Criminal Procedure. https://french-business-law.com/french-legislation-art/article-56-of-the-french-code-of-criminal-procedure
Maxius. (n.d.). Wetboek van Strafvordering, Artikel 354. https://maxius.nl/wetboek-van-strafvordering/artikel354
Otto, J. M. (2012). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang (Real legal certainty in developing countries). In A. W. Bedner, S. Irianto, & T. D. Wirastri (Eds.), Kajian socio legal (Socio legal studies) (pp. 115–156). Pustaka Larasan. https://hdl.handle.net/1887/20633



























