LEGAL CERTAINTY OF INHERITANCE BPHTB COLLECTION BY BAPENDA MALANG CITY
Main Article Content
In the provisions of Article 7 paragraph (2) letter e of the Malang City Regional RegulationNumber 15 of 2010 concerning BPHTB Malang City, there are no further regulations regarding the definition of market value, who is authorized to determine market value and how the mechanism for determining it. Thus causing the market value in Article 7 paragraph (2) letter e to be interpreted freely (multiple interpretations). The purpose of this study is to analyze and find out how legal certainty determines market value in the collection of BPHTB Inheritance by Bappenda in Malang City. The results of the study show that market value regulation in the Perda BPHTB Malang City does not guarantee legal certainty. This has an impact on the violation of the principles of BPHTB collection which includes the principles of justice, legal certainty, legality, and simplicity. In addition, legal uncertainty regarding market value regulation has led to acts that exceeded the authority in collecting BPHTB conducted by Bapenda Malang City.
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, : Kencana, 2014.
Agus Kurniawan, Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penetapan Tarif Pajak Dan Retribusi, Dinamika Hukum Volume 13, No.3 Okt 22.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, Jakarta, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 2019.
Edi Suharto, Kebijakan sosial sebagai kebijakan publik, Bandung : Alfa Beta, 2007.
Erly Suandy, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Inggrid Kaloh, dkk, Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (Asn) Yang Menduduki Jabatan Administrator Dalam Pemerintahan, Lex Privatum Vol.XI/No.2/Feb/2023.
Mardiasmo, Perpajakan, Andi, Yogyakarta, 2009, hlm. 79 dalam F.C. Susila Adiyanta, Karakteristik Responsif Peraturan Daerah tentang Pajak-Pajak Daerah sebagai Representasi dan Partisipasi Kehendak Publik, Adminitrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 3, August 2019.
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Material, Yogyakarta : Graha Ilmu , 2010.
Moh. Mahfud MD, Aspek Hukum Negara Dan Administrasi Negara Kelembagaan Pengadilan Pajak, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 3 November 2015: 351-360
Pasal 1 angka 10 Peraturan Wali Kota Malang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021, Nomor 21).
Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor B Seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 11);
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi (cetakan kedelapan), Surabaya : Kencana Prenada Media Group, 2015.
Safri Nurmana, Pengantar Perpajakan, Jakarta : Obor Indonesia, 2003.
Sutawijaya, A 2014, Analisis faktor-faktor yangmempengaruhi nilai tanah sebagai dasarpenilaian nilai jual obyek pajak (NJOP) PBBdi Kota Semarang, Jurnal Ekonomi Pembangunan, vol. 9, no. 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);