JURIDICAL ANALYSIS OF THE NAME TRANSFER PROCESS OF LAND RIGHTS AS MARITAL COMMUNITY PROPERTY (A Case Study at the Office of Notary & Land Deed Official YONDRI DARTO, S.H. in Batam)
Main Article Content
Nadia Defani
Laily Washliati
Agus Siswanto Siagian
The process of transferring land rights as part of marital property after divorce is an important aspect in providing legal certainty for the entitled parties. Within the national legal framework, joint property is explicitly regulated in Article 35 paragraph (1) of the UUP, and to implement the transfer of rights, an authentic deed in the form of a Deed of Separation and Division of Joint Property is required, drawn up by a notary in accordance with the authority based on Article 15 paragraph (1) of the Notary Law. This deed then becomes the basis for the PPAT to issue an APHB for the purpose of transferring ownership at the Land Office. This study aims to analyze the process of transferring land rights to joint property through a research study at the Notary and PPAT Yondri Darto, S.H., in Batam. This study analyzes the legal regulations, their implementation, as well as the obstacles and solutions. This study uses a descriptive method with a normative approach (legal research) to obtain secondary data and an empirical approach (sociological jurisprudence) to obtain primary data through field research. Based on the results of the study, it can be concluded that the mechanism of transfer of ownership through the Deed of Separation and Division of Joint Property and APHB is a legal and efficient solution, as long as the procedures and documents are fulfilled in accordance with legal provisions. Obstacles that often arise include a lack of understanding by the parties and administrative obstacles. Therefore, the parties are advised to immediately take legal steps after divorce, while Notaries and PPATs ensure procedural compliance with the support of legal education, administration, and technology-based service systems.
Aspan, H., Rosli, R., Prabowo, A., & Wahyuni, E. S. (2025). Assessment of lecturer work effectiveness: Mediating organizational citizen behavior based on organizational commitment and work motivation. Journal of Ecohumanism, 4(1), 1089-1101.
Prabowo, A., Sari, P., Tanjung, Y., Roni, S., & Alfredo, R. H. (2025). SMART OFFICE, SMART NATION: Smart Office, Smart Nation: Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Standarisasi Uji Kompetensi Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 9(2), 208-218.
Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Anshary M., Harta Besama Perkawinan dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Bachtiar, Maryati, Buku Ajar Hukum Perikatan, Witra Irzani, Pekanbaru, 2007.
Badrulzaman, Mariam Darus, et.al, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.
________, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung, 2005.
Bruggink, J.J.H., Refleksi Tentang Hukum, Terjemahan oleh Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Fuady, Munir, Doktrin-Doktrin Modern dalam Hukum Perdata, Prenada Media, Jakarta, 2018.
________, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
________, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
________, Teori-Teori Besar dalam Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2013.
Thalib S., Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, 2004.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama”, Mondar Maju, Bandung, 1990.
Hadisoeprapto, Hartono, Hukum Perjanjian Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Harahap, Yahya, Hukum Perdata Tentang Harta Bersama, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djamban, Jakarta, 2008
Haryanto, E. Administrasi Hukum Pertanahan: Studi Kasus di Indonesia. Andi, Yogyakarta, 2010.
Kasmir, Hukum Pertanahan Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Khairandy, Ridwan, Kepastian Hukum dalam Kontrak Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
_______, Kepastian Hukum dalam Kontrak Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta, 2020,
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2010.
_______, Hukum Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Mustofa, Tuntutan Pembuatan Akta-Akta PPAT Edisi Revisi, Karya Media, Yogyakarta, 2014.
Nugroho, A, Hukum Agraria Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Purwanto, A, Implementasi Hukum: Teori dan Praktek, Alfabeta, Bandung, 2012.
Radbruch, G, Filsafat Hukum, Terjemahan oleh Muhammad Shidarta, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Respationo, Soerya, Erniyanti, et.al, Buku Panduan Penulisan Penulisan Proposal & Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan, Universitas Batam, Batam, 2024.
Salim, HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
________, Perkawinan dalam Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1979.
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasal, Jakarta, 2002.
________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.
________, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Soekanto, Soejono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
________, Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
________,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2000.
Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW), Rajagrafindo, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
A.A, Mokoagow, Proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Jual Beli Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lex Privatum, Vol. 5 No. 4, 2017.
Djuniarti, Evi, Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 17 No. 4, 2017.
Erniyanti, et. al, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terkait Kewenangan Membuat Akta Otentik (Studi Penelitian di Kota Batam), Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, 2023.
Iftitah, Addien, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya, Lex Privatum, Vol. II No. 3, 2014.
Kartiwi, Mulia, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Meminimalisir Sengketa Tanah, Res Nullius Law Journal, Vol. 2 No. 1, 2020.
Labetubun, M.A.H dan S. Faturaba, Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan, Batulis Ciil Law Review, Vol. 1 No. 1, 2020.
Latupono, B., Akibat Hukum dalam Perkawinan yang dilakukan oleh Suami tanpa ijin Istri sahnya, Batulis Ciil Law Review, Vol. 1 No. 1, 2020.
R, Dwiyandi, Yahanan, A., & Hamid, K. A., Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 2, 2017.
Ramli, Ahmad M., Aspek Kepercayaan dalam Kontrak Bisnis, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020.
Rochaeti, Etty, Ánalisis Yuridis tentang Harta Bersama (Gono Gini) dalam Perkawinan menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01, 2013.
Sulaiman, Eman, Konsepsi Harta Bersama dan Penguasaannya Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ash-Shahabah Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 6. No. 2, 2010.
Soebagjo, Felix O., Perkembangan Asas-Asas Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis selama 25 Tahun Terakhir, Disampaikan dalam pertemuan ilmiah Perkembangan Hukum Kontrak dalam Praktek Bisnis di Indonesia, Badan Pengkajian Hukum Nasional, Jakarta, 18–19 Februari 1993.
Winarno, Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, Asy SYar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam, Vol. 5 No. 1, 2020.
Wiratama, Adit, Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat Notaris berdasarkan Surat Keterangan Waris Palsu atau Dipalsukan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 688/K/Pid/2017, Jurnal Hukum Adigma, Vol. 3 No. 2, 2020.