APPLICATION OF DWANGSOM (COERCED MONEY) IN DISPUTE RESOLUTION BREACH OF PAYMENT OF SHARIA LIFE INSURANCE CLAIMS (Study of Supreme Court Decision Number 364 K/Ag/2023)
Main Article Content
Firdiansyah Hidayatullah
Moh. Fadli
Sihabudin
The ruling in the Supreme Court Decision Number 364 K/Ag/2023 contains a penalty of payment of a sum of Rp538,178,014.00 (five hundred thirty-eight million one hundred seventy-eight thousand and fourteen rupiah) and also contains a penalty of dwangsom (forced money) to the defendant/applicant of cassation in the amount of Rp100,000.00 (one hundred thousand rupiah) for each day the defendant is late in carrying out the contents of the decision that has obtained permanent legal force. If referring to the norm in Article 606a Rv, the judge can only impose a penalty of dwangsom (forced money) if the judge's decision contains a penalty other than the penalty of paying a sum of money. The deviation in the application of the penalty of dwangsom (forced money) in the decision is based on considerations of justice and legal benefits as contained in the legal considerations. The research method in this writing is a normative legal research method by analyzing legal norms with legal principles. The purpose of this writing is to provide an understanding of the judge's authority in imposing a dwangsom (forced money) penalty in a default decision which includes a penalty of payment of a sum of money in a sharia life insurance case which is guided by the principles of justice, legal benefit, and the principle of ta'awun (mutual assistance).
A. Mukti Arto, 2018, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan; Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex Officio Hakim Secara Profesional, Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
A. Mukti Arto dan Ermanita Alfiah, 2018, Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadanah, Jakarta: Prenadamedia Group.
Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Achmad Irwan Hamzani, 2018, Asas-Asas Hukum Islam: Teori dan Implementasinya dalam Perngembangan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Thafa Media.
Agus Setiawan, 2017, Penalaran Hukum yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Volume 3, Nomor 2.
Amalia Fadilah dan Makhrus, 2019, Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2, Nomor 1.
Amir Ilyas, 2016, Kumpulan Asas-Asas Hukum, Jakarta: Rajawali.
Bernard L. Tanya, dkk., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Dewi Oktavia, 2021, Pelaksanaan Putusan Dwangsom dan Kontribusinya dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Tesis, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Dina Amalia, dkk, 2024, Implementasi Penggunaan Uang Paksa (Dwangsom) Terhadap Putusan Hakim (Studi Kasus Pengadilan Agama Denpasar), Jurnal Analogi Hukum, Volume 6, Nomor 3.
Elis Mediawati, 2023, Asuransi dan Prinsip-Prinsip Asuransi dalam Islam, Jakarta: Universitas Pendidikan Indonesia.
Endang Pratiwi, dkk., 2022, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum dan Metode Pengujian Produk Hukum?, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022.
Ending Solehudin, 2020, Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional, Bandung: Pustaka Setia.
Harifin A. Tumpa, 2010, Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, Bandung: Alfabeta.
Lilik Mulyadi, 2009, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, Bandung: PT. Citra Aditya Abadi.
Mahrus Ali, 2010, Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1.
Muhammad Ridwansyah, 2016, Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lembaga Aceh, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2.
Muhammad Ali Muhsin, 2022, Penerapan Dwangsom (Uang Paksa) pada Putusan Hak Asuh Anak Perspektif Teori Keadilan (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/MS.Bna), Tesis, Program Magister Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Muharir dan Slamet Haryono, 2023, Konsep Utilitarianisme John Stuart Mill Relevansinya Terhadap Behavioral Economics, Jurnal Ekonomica Sharia: Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, Volume 9, Nomor 1.
M. Quraish Shihab, 2000, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
M. Arif Hakim, 2011, At-Ta’min At-Ta’awuni Alternatif Asuransi dalam Islam, Jurnal Muqtasid, Volume 2, Nomor 2.
Nazri B. Kulup Mahmud dan Muhammad Rahimi, 2000, Takaful: Sistem Insursance Islan dalam Ekonomi Islam, Kuala Lumpur: Biroteks Uitm.
Rizcha Indah Mustamilinda, 2023, Ketidakadilan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dihubungkan dengan Teori Keadilan Menurut Aristoteles Dan Thomas Aquinas, Jurnal Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Volume 2, Nomor 1.
Roihan A. Rasyid, 1996, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Rommy Haryono Djojorahardjo, 2019, Mewujudkan Aspek Keadilan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 1.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Suwardi Sagama, 2016, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan, Jurnal Mazahib: Pemikiran Hukum Islam, Volume 15, Nomor 1.
Waldi Nopriansyah, 2016, Asuransi Syariah: Berkah Terakhir yang Tak Terduga, Yogyakarta: Andi.



























